Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah persetujuan teknis dari pemerintah daerah atas rencana pembangunan, perubahan, atau perawatan bangunan gedung sebelum konstruksi dilaksanakan. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 serta dijabarkan dalam Peraturan Read More
Article Categories
- FAQ (11)
- Legalitas Bangunan (4)
- Panduan Mengurus SLf (8)
- PBG (55)
- Persetujuan Bangunan Gedung (79)
- Sertifikat Laik Fungsi (73)
- Uncategorized (24)
Recent Comments
No comments to show.
