Inspeksi selesai bukan berarti SLF langsung terbit. Setelah inspeksi, masih ada penerbitan berita acara, unggah dokumen akhir, verifikasi data, dan penerbitan melalui sistem. Secara regulasi, Pasal 276 PP No. 16 Tahun 2021 menetapkan proses penerbitan SLF paling lama 3 hari kerja sejak Read More
Status PBG yang “diam” setelah submit di SIMBG tidak selalu berarti permohonan bermasalah atau ditolak. Setelah data dan dokumen tersimpan, permohonan menunggu verifikasi dari TPA atau TPT yang ditugaskan — tahap normal yang bisa berlangsung beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung antrean. Read More
Banyak Temuan saat Inspeksi SLF? Tenang, Ini yang Perlu Dilakukan Dulu Mendapat banyak temuan saat inspeksi SLF adalah hal wajar, terutama untuk gedung existing yang belum pernah diaudit menyeluruh. Yang menentukan hasil akhir bukan jumlah temuan, melainkan bagaimana menanganinya secara sistematis: terima Read More
Penyebab PBG lama terbit jarang soal “sistemnya lambat” — hampir selalu soal dokumen dan data yang tidak siap sejak awal. Berdasarkan praktik lapangan, ada tujuh titik rawan yang paling sering membuat PBG tersangkut: data tanah tidak konsisten, gambar arsitektur tidak standar, dokumen Read More
Permintaan data tambahan saat verifikasi PBG adalah hal umum — bukan tanda pengajuan ditolak. Biasanya muncul karena dokumen administratif belum lengkap, data tidak konsisten, atau gambar teknis perlu klarifikasi dari Tim Profesi Ahli (TPA) maupun Tim Penilai Teknis (TPT) yang bertugas di Read More
PP No. 16 Tahun 2021 secara eksplisit mengatur situasi ketika gambar terbangun (as-built drawing) tidak sesuai PBG. Jika kondisi bangunan tetap memenuhi Standar Teknis, Pengkaji Teknis menerbitkan surat pernyataan kelaikan fungsi disertai rekomendasi pengajuan perubahan PBG — bukan penolakan otomatis. Jika kondisi Read More
Laporan hasil perbaikan SLF adalah dokumen tindak lanjut yang membuktikan setiap temuan inspeksi sudah ditangani sesuai rekomendasi. Susun laporan dengan enam bagian inti: sampul, surat pengantar, identitas dokumen acuan, ringkasan eksekutif, matriks tindak lanjut per temuan, dan lampiran bukti. Setiap baris matriks Read More
SLF gedung harus diperpanjang ketika masa berlakunya hampir habis atau sudah lewat, kondisi bangunan berubah dari dokumen, sistem keselamatan menurun, muncul temuan audit, atau pihak ketiga seperti bank dan tenant meminta SLF aktif. Masa berlaku SLF umumnya 5 tahun untuk bangunan gedung Read More
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan dokumen seumur hidup — masa berlakunya ditetapkan 5 tahun untuk bangunan non-hunian dan 20 tahun untuk rumah tinggal berdasarkan Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 juncto PP No. 16 Tahun 2021. Tujuh tanda paling umum yang menunjukkan SLF gedung Read More
SLF bisa dicabut ketika gedung tidak lagi memenuhi syarat laik fungsi — mulai dari kerusakan struktur dan sistem proteksi kebakaran, perubahan fungsi atau renovasi tanpa izin, pelanggaran tata ruang, hingga kelalaian maintenance yang terungkap saat inspeksi ulang. Pencabutan diatur berjenjang dalam Pasal Read More
