Ya, setiap rumah tinggal (baik tunggal maupun deret) wajib memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021. SLF merupakan bukti legal bahwa bangunan rumah Anda telah memenuhi standar kelaikan fungsi arsitektur, keandalan struktur tahan gempa, dan keamanan instalasi utilitas Read More
Article Categories
- FAQ (11)
- Legalitas Bangunan (4)
- Panduan Mengurus SLf (8)
- PBG (55)
- Persetujuan Bangunan Gedung (79)
- Sertifikat Laik Fungsi (73)
- Uncategorized (24)
Recent Comments
No comments to show.
