SLF (Sertifikat Laik Fungsi) menempati posisi puncak hierarki legalitas sebagai izin resmi tunggal untuk mengoperasikan bangunan komersial maupun residensial. Mengabaikan keberadaan SLF akan memicu efek domino destruktif yang berujung pada penyegelan gedung oleh otoritas, denda administratif hingga Rp5.000.000,- per hari, penolakan klaim Read More
Secara fundamental, PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin resmi yang diterbitkan untuk memulai pembangunan, sedangkan SLF (Sertifikat Laik Fungsi) adalah sertifikat legalitas untuk mengoperasikan bangunan pasca-konstruksi rampung 100%. Keduanya bersifat absolut dan wajib dimiliki oleh pemilik gedung demi memitigasi risiko hukum yang Read More
