Dalam sistem perizinan konstruksi di Indonesia saat ini, istilah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) tidak hanya berlaku untuk bangunan yang akan dibangun. Bangunan yang sudah berdiri namun belum memiliki izin (dulu disebut pemutihan IMB) juga wajib mengurus dokumen ini. Namun, banyak pemilik properti Read More
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan esensial yang melegalkan aktivitas konstruksi berdasarkan standar teknis yang ditetapkan dalam PP No. 16 Tahun 2021. Keterlambatan penerbitan PBG pada proyek skala besar sering kali memicu efek domino berupa pembengkakan biaya overhead (IDR 50jt – 500jt Read More
