Cara Melegalkan Bangunan yang Terlanjur Berdiri Tanpa IMB/PBG

Melegalkan bangunan tanpa IMB/PBG dilakukan melalui mekanisme permohonan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Eksisting. Izin Gedung mengeksekusi validasi melalui audit struktur NDT guna menerbitkan Sertifikat Laik Fungsi. Manfaat utamanya adalah perlindungan aset dari denda administratif 10% dan jaminan legalitas operasional. Apakah bangunan yang Read More