PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah sistem perizinan terbaru yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak diberlakukannya PP No. 16 Tahun 2021. Perbedaan utama terletak pada pendekatan: IMB bersifat izin sebelum membangun, sedangkan PBG berbasis kesesuaian standar teknis dan fungsi bangunan. Selain itu, Read More
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Surabaya kini wajib melalui sistem SIMBG dengan standar teknis yang sangat rigid. Berdasarkan data lapangan 2026, ketidaksesuaian rencana teknis dengan RDTR digital menjadi pemicu utama retur berkas. izin gedung hadir memberikan panduan komprehensif agar pengajuan Anda lolos verifikasi Read More
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Bekasi adalah syarat legal utama sebelum membangun, merenovasi, atau mengubah fungsi bangunan. Prosesnya berbasis sistem OSS-RBA dan SIMBG dengan validasi teknis yang ketat terhadap aspek tata ruang, struktur, arsitektur, dan keselamatan. Waktu pengurusan rata-rata berkisar 7–30 Read More
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah prasyarat legalitas mutlak yang menggantikan IMB sesuai UU Cipta Kerja untuk menjamin standar teknis dan keselamatan konstruksi. Tanpa dokumen ini, bangunan dikategorikan ilegal, berisiko penyegelan paksa, hingga penurunan nilai aset secara drastis di mata perbankan. Izin Gedung Read More
Executive Summary: Berdasarkan data operasional 2026, mayoritas penolakan PBG dipicu oleh ketidaksesuaian data teknis dengan standar SIMBG yang kini semakin rigid. Penolakan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan kegagalan dalam sinkronisasi antara RDTR digital dan dokumen perancangan. Izin Gedung memberikan solusi melalui Read More
Proses pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) umumnya memakan waktu 14 hingga 45 hari kerja, tergantung kompleksitas bangunan dan kelengkapan dokumen. Namun demikian, dalam praktiknya, durasi ini bisa lebih lama jika terjadi revisi teknis atau ketidaksesuaian dengan regulasi. Oleh karena itu, kesiapan dokumen Read More
PBG adalah kepanjangan dari Persetujuan Bangunan Gedung, sebuah dokumen legalitas yang resmi menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja. PBG wajib dimiliki oleh setiap pemilik sebelum memulai konstruksi guna mengatur kesesuaian teknis dan fungsi bangunan dengan Read More
Executive Summary: PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah regulasi perizinan terbaru pengganti IMB yang wajib dimiliki sebelum memulai konstruksi. Berlandaskan PP No. 16 Tahun 2021, PBG menjamin bahwa setiap aspek teknis bangunan telah memenuhi standar keselamatan dan tata ruang negara. Tanpa legalitas Read More
Executive Summary: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi menggantikan IMB melalui mandat UU Cipta Kerja No. 11/2020 dan 5 regulasi turunan utama. Transformasi ini mewajibkan setiap bangunan baru, renovasi, maupun perluasan untuk mengikuti klasifikasi risiko (Rendah, Sedang, Tinggi) di sistem OSS RBA. Read More
Apakah PBG Diperlukan untuk Renovasi Kecil? Panduan Teknis & Batas Hukum 2026 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya diperlukan jika renovasi mengubah struktur utama, luas bangunan, fungsi ruang, atau fasad bangunan secara signifikan. Untuk perbaikan non-struktural seperti pengecatan atau penggantian keramik, PBG umumnya Read More
