Menunda pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ternyata bukan hal sepele. Langkah ini bisa langsung menggerus nilai aset gedung Anda. Tanpa PBG, bank akan sulit menerima gedung sebagai agunan. Selain itu, calon pembeli juga cenderung ragu bertransaksi, sehingga nilai appraisal properti ikut tertekan. Read More
Properti sering dipandang sebagai instrumen investasi yang aman, namun nilainya sangat bergantung pada legalitas yang menyertainya. Izin Gedung — yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai PP No. 16 Tahun 2021 — berfungsi layaknya polis asuransi hukum yang melindungi aset Read More
Mayoritas pengembang dan pemilik properti masih keliru memandang PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) hanya sebatas kewajiban tarif administratif kepada pemerintah. Faktanya, dokumen perizinan modern ini menyuntikkan dampak positif berskala masif; menciptakan fondasi keamanan struktur ekstrem, menegakkan kepatuhan tata ruang, dan melesatkan valuasi Read More
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah secara resmi menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai instrumen legalitas utama dalam perizinan konstruksi di Indonesia pasca-pemberlakuan UU Cipta Kerja. Perubahan ini bukan sekadar pergantian terminologi, melainkan pergeseran paradigma dari perizinan yang bersifat statis menuju sistem yang Read More
Pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) kerap menjadi batu sandungan terbesar bagi para pengembang proyek. Faktanya, proses verifikasi di portal SIMBG dapat dengan mudah menolak pengajuan Anda apabila ditemukan diskrepansi dokumen, ketidaksesuaian gambar teknis, atau pelanggaran krusial terhadap regulasi tata ruang yang berlaku. Read More
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) secara definitif adalah izin resmi kenegaraan yang sepenuhnya telah menggantikan fungsi IMB. Izin ini mutlak diperlukan sebelum Anda memulai manuver pembangunan fisik baru maupun renovasi besar guna memastikan struktur aset memenuhi tata kelola tata kota dan lulus uji Read More
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara definitif tidak sama. IMB merupakan instrumen izin administratif masa lampau yang telah dinyatakan tidak berlaku lagi dan secara sah digantikan oleh PBG sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan Read More
PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu persetujuan resmi yang diberikan pemerintah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan sesuai standar teknis dan tata ruang. Sejak diberlakukannya PP No. 16 Tahun 2021, PBG resmi menggantikan IMB sebagai Read More
Biaya pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) secara online melalui jasa konsultan digital sangat bervariasi, mulai dari Rp5 juta untuk rumah tinggal sederhana hingga melebihi Rp30 juta untuk kompleks komersial dan industri. Biaya ini terdiri atas dua komponen utama: retribusi yang disetor ke Read More
Konsultan teknis memiliki peran penting dalam mempercepat proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) karena mereka memastikan seluruh dokumen teknis, administratif, dan kesesuaian bangunan memenuhi standar regulasi sejak awal pengajuan. Dalam praktiknya, banyak permohonan PBG tertunda bukan karena sistem OSS atau SIMBG, melainkan akibat Read More
