Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan instrumen legal yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi dasar hukum penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia. Regulasi PBG terbaru mengatur kesesuaian fungsi, standar teknis, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan sebelum pembangunan dilakukan. Pada tahun 2026, Read More
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah urat nadi legalitas yang menjamin keamanan teknis dan peruntukan sebuah konstruksi bangunan. Ketiadaan izin resmi ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata yang menempatkan pemilik bangunan pada risiko penyegelan paksa, denda progresif, penolakan klaim asuransi total, Read More
