Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan instrumen legal yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menjadi dasar hukum penyelenggaraan bangunan gedung di Indonesia. Regulasi PBG terbaru mengatur kesesuaian fungsi, standar teknis, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan sebelum pembangunan dilakukan. Pada tahun 2026, Read More
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak memiliki masa berlaku selama bangunan masih berdiri dan tidak mengalami perubahan signifikan. Namun, IMB bisa menjadi tidak relevan atau perlu diperbarui jika terjadi perubahan fungsi, struktur, atau regulasi (misalnya peralihan ke PBG). Dalam praktiknya, sejak implementasi UU Read More
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) secara resmi telah digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai bagian dari reformasi perizinan berbasis risiko. PBG tidak lagi sekadar izin sebelum membangun, tetapi merupakan persetujuan teknis yang memastikan bangunan memenuhi standar keselamatan, fungsi, dan tata ruang. Prosesnya Read More
PBG Resmi dan Terpercaya merupakan prasyarat mutlak guna menjamin legalitas operasional gedung sesuai standar PP No. 16/2021. Oleh karena itu, pemilik bangunan wajib menghindari kesalahan teknis tersembunyi seperti ketidaksinkronan data KKPR/GIS di portal SIMBG v3.2. Melibatkan konsultan pbg profesional terbukti mampu meminimalkan risiko penolakan otomatis sistem yang kini mencapai angka 65% Read More
