Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) telah secara resmi menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai instrumen legalitas utama dalam perizinan konstruksi di Indonesia pasca-pemberlakuan UU Cipta Kerja. Perubahan ini bukan sekadar pergantian terminologi, melainkan pergeseran paradigma dari perizinan yang bersifat statis menuju sistem yang Read More
Mengoperasikan bangunan eksisting (lama) tanpa memegang dokumen PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang relevan adalah tindakan yang sangat berisiko di bawah regulasi ketat tahun 2026. Legalitas PBG bangunan lama, atau dikenal sebagai proses Regularisasi, merupakan penyesuaian wajib bagi struktur yang sudah berdiri agar Read More
