Menunda pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ternyata bukan hal sepele. Langkah ini bisa langsung menggerus nilai aset gedung Anda. Tanpa PBG, bank akan sulit menerima gedung sebagai agunan. Selain itu, calon pembeli juga cenderung ragu bertransaksi, sehingga nilai appraisal properti ikut tertekan. Read More
Article Categories
- FAQ (11)
- Legalitas Bangunan (4)
- Panduan Mengurus SLf (8)
- PBG (55)
- Persetujuan Bangunan Gedung (79)
- Sertifikat Laik Fungsi (73)
- Uncategorized (24)
Recent Comments
No comments to show.
