Secara regulasi, PBG dan SLF sama-sama ditetapkan terbit paling lambat 28 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap di portal SIMBG, sebagaimana diatur dalam turunan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. Namun, dalam praktik lapangan, durasi riil sangat bervariasi — mulai dari 7 Read More
Cara memastikan akses masuk petugas inspeksi SLF tidak bermasalah dimulai dari koordinasi jadwal, pembersihan jalur akses, dan kelengkapan dokumen sebelum hari-H. Verifikasi lapangan adalah tahap wajib dalam pemeriksaan kelaikan fungsi berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, sehingga akses yang terhambat langsung berdampak Read More
Cara mengetahui bangunan sudah memiliki PBG paling akurat adalah dengan melakukan cek status PBG secara online melalui portal resmi SIMBG (simbg.pu.go.id) milik Kementerian PUPR, menggunakan data lokasi bangunan atau nomor registrasi yang tersedia. Status “Terdaftar” pada sistem ini menjadi bukti sah bahwa Read More
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sering kali diabaikan oleh pemilik gedung karena dianggap sebagai formalitas administratif pasca-konstruksi yang memakan biaya. Padahal, mengoperasikan bangunan tanpa SLF menyimpan bahaya tersembunyi yang sangat fatal, mulai dari kerentanan struktur terhadap beban gempa, kegagalan sistem proteksi kebakaran, Read More
Banyak pemilik bangunan masih memandang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sekadar formalitas administratif yang wajib dilalui sebelum konstruksi dimulai. Padahal, sejak diterbitkannya PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja, PBG membawa filosofi yang jauh berbeda dari Izin Mendirikan Bangunan Read More
Bayangkan seorang investor membandingkan dua gedung sejenis. Satu memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) lengkap, satu lagi belum. Meski kondisi fisik keduanya mirip, keputusan investor hampir selalu jatuh pada gedung yang legal. PBG bukan lagi sekadar syarat administratif — dokumen ini kini Read More
