Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bukan dokumen seumur hidup — masa berlakunya ditetapkan 5 tahun untuk bangunan non-hunian dan 20 tahun untuk rumah tinggal berdasarkan Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 juncto PP No. 16 Tahun 2021. Tujuh tanda paling umum yang menunjukkan SLF gedung Read More
SLF bisa dicabut ketika gedung tidak lagi memenuhi syarat laik fungsi — mulai dari kerusakan struktur dan sistem proteksi kebakaran, perubahan fungsi atau renovasi tanpa izin, pelanggaran tata ruang, hingga kelalaian maintenance yang terungkap saat inspeksi ulang. Pencabutan diatur berjenjang dalam Pasal Read More
