Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi. Namun, gedung yang sudah selesai dibangun belum tentu boleh langsung digunakan tanpa dokumen dan pemeriksaan yang sesuai. Risiko mengoperasikan gedung tanpa SLF meliputi penghentian penggunaan, sanksi administratif, gangguan operasional Read More
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, diterbitkan setelah rencana teknis bangunan dinyatakan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Namun, di balik proses administratif ini, Read More
