Inspeksi selesai bukan berarti SLF langsung terbit. Setelah inspeksi, masih ada penerbitan berita acara, unggah dokumen akhir, verifikasi data, dan penerbitan melalui sistem. Secara regulasi, Pasal 276 PP No. 16 Tahun 2021 menetapkan proses penerbitan SLF paling lama 3 hari kerja sejak Read More
Status PBG yang “diam” setelah submit di SIMBG tidak selalu berarti permohonan bermasalah atau ditolak. Setelah data dan dokumen tersimpan, permohonan menunggu verifikasi dari TPA atau TPT yang ditugaskan — tahap normal yang bisa berlangsung beberapa hari hingga beberapa minggu tergantung antrean. Read More
