Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, diterbitkan setelah rencana teknis bangunan dinyatakan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Namun, di balik proses administratif ini, Read More
Banyak pemilik lahan warisan atau tanah yang dibeli tanpa sertifikat resmi ragu untuk membangun karena mengira legalitas bangunan mustahil diperoleh. Faktanya, mengurus PBG di lahan belum bersertifikat tetap dimungkinkan — dengan prosedur dan dokumen pendukung yang berbeda dari lahan bersertifikat penuh. Artikel Read More
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sering dipandang sekadar legalitas untuk kebutuhan hari ini — mengurus izin, menghindari sanksi, lalu dokumennya disimpan begitu saja. Padahal, manfaat dokumen PBG lengkap jauh melampaui masa berlaku izin itu sendiri: ia menjadi fondasi legalitas yang akan diwariskan kepada Read More
Secara regulasi, PBG dan SLF sama-sama ditetapkan terbit paling lambat 28 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap di portal SIMBG, sebagaimana diatur dalam turunan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. Namun, dalam praktik lapangan, durasi riil sangat bervariasi — mulai dari 7 Read More
Cara mengetahui bangunan sudah memiliki PBG paling akurat adalah dengan melakukan cek status PBG secara online melalui portal resmi SIMBG (simbg.pu.go.id) milik Kementerian PUPR, menggunakan data lokasi bangunan atau nomor registrasi yang tersedia. Status “Terdaftar” pada sistem ini menjadi bukti sah bahwa Read More
Banyak pemilik bangunan masih memandang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sekadar formalitas administratif yang wajib dilalui sebelum konstruksi dimulai. Padahal, sejak diterbitkannya PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja, PBG membawa filosofi yang jauh berbeda dari Izin Mendirikan Bangunan Read More
Bayangkan seorang investor membandingkan dua gedung sejenis. Satu memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) lengkap, satu lagi belum. Meski kondisi fisik keduanya mirip, keputusan investor hampir selalu jatuh pada gedung yang legal. PBG bukan lagi sekadar syarat administratif — dokumen ini kini menjadi Read More
Menunda pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ternyata bukan hal sepele. Langkah ini bisa langsung menggerus nilai aset gedung Anda. Tanpa PBG, bank akan sulit menerima gedung sebagai agunan. Selain itu, calon pembeli juga cenderung ragu bertransaksi, sehingga nilai appraisal properti ikut tertekan. Read More
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) bukan lagi sekadar formalitas administratif, melainkan syarat mutlak yang menentukan status hukum sebuah gedung. Berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, PBG resmi menggantikan IMB dan menjadi acuan utama pemerintah dalam menilai kelaikan sebuah bangunan sejak tahap perencanaan. Tanpa Read More
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen persetujuan teknis dan legalitas mutlak yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara nasional. Dengan demikian, PBG bergeser dari sekadar izin administratif menjadi instrumen validasi ketat terhadap standar arsitektur, keandalan struktur, dan tata ruang sebelum konstruksi dimulai. Read More
