Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah bukti bahwa bangunan telah memenuhi persyaratan kelaikan fungsi. Namun, gedung yang sudah selesai dibangun belum tentu boleh langsung digunakan tanpa dokumen dan pemeriksaan yang sesuai. Risiko mengoperasikan gedung tanpa SLF meliputi penghentian penggunaan, sanksi administratif, gangguan operasional Read More
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak berlakunya UU Cipta Kerja dan PP No. 16 Tahun 2021, diterbitkan setelah rencana teknis bangunan dinyatakan memenuhi standar keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Namun, di balik proses administratif ini, Read More
Banyak pemilik lahan warisan atau tanah yang dibeli tanpa sertifikat resmi ragu untuk membangun karena mengira legalitas bangunan mustahil diperoleh. Faktanya, mengurus PBG di lahan belum bersertifikat tetap dimungkinkan — dengan prosedur dan dokumen pendukung yang berbeda dari lahan bersertifikat penuh. Artikel Read More
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah dokumen krusial yang membuktikan legalitas operasional bangunan Anda. Kehilangan dokumen ini memang merepotkan, tetapi bukan masalah tanpa solusi — ada prosedur sistematis untuk mengurus duplikatnya. Artikel ini membahas langkah demi langkah mengatasi dokumen SLF hilang, mulai dari Read More
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sering dipandang sekadar legalitas untuk kebutuhan hari ini — mengurus izin, menghindari sanksi, lalu dokumennya disimpan begitu saja. Padahal, manfaat dokumen PBG lengkap jauh melampaui masa berlaku izin itu sendiri: ia menjadi fondasi legalitas yang akan diwariskan kepada Read More
Secara regulasi, PBG dan SLF sama-sama ditetapkan terbit paling lambat 28 hari kerja sejak dokumen dinyatakan lengkap di portal SIMBG, sebagaimana diatur dalam turunan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021. Namun, dalam praktik lapangan, durasi riil sangat bervariasi — mulai dari 7 Read More
Cara memastikan akses masuk petugas inspeksi SLF tidak bermasalah dimulai dari koordinasi jadwal, pembersihan jalur akses, dan kelengkapan dokumen sebelum hari-H. Verifikasi lapangan adalah tahap wajib dalam pemeriksaan kelaikan fungsi berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, sehingga akses yang terhambat langsung berdampak Read More
Cara mengetahui bangunan sudah memiliki PBG paling akurat adalah dengan melakukan cek status PBG secara online melalui portal resmi SIMBG (simbg.pu.go.id) milik Kementerian PUPR, menggunakan data lokasi bangunan atau nomor registrasi yang tersedia. Status “Terdaftar” pada sistem ini menjadi bukti sah bahwa Read More
Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sering kali diabaikan oleh pemilik gedung karena dianggap sebagai formalitas administratif pasca-konstruksi yang memakan biaya. Padahal, mengoperasikan bangunan tanpa SLF menyimpan bahaya tersembunyi yang sangat fatal, mulai dari kerentanan struktur terhadap beban gempa, kegagalan sistem proteksi kebakaran, Read More
Banyak pemilik bangunan masih memandang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sekadar formalitas administratif yang wajib dilalui sebelum konstruksi dimulai. Padahal, sejak diterbitkannya PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja, PBG membawa filosofi yang jauh berbeda dari Izin Mendirikan Bangunan Read More
