PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin teknis wajib yang membuktikan bahwa rencana bangunan Anda memenuhi syarat keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Panduan ini menjelaskan apa itu PBG, mengapa wajib dimiliki, dan bagaimana PBG melindungi legalitas properti Anda di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Read More
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah persetujuan teknis yang wajib dimiliki sebelum membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau merawat bangunan gedung sesuai PP No. 16 Tahun 2021. PBG bukan sekadar pengganti IMB, tetapi sistem pengendalian teknis bangunan yang terintegrasi dengan tata ruang, keselamatan struktur, Read More
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan instrumen perizinan legalitas krusial yang wajib diperoleh setiap pemilik aset sebelum memulai tahapan konstruksi di Indonesia. Sebagai regulasi pengganti IMB berdasarkan PP No. 16 Tahun 2021, PBG memvalidasi bahwa rencana arsitektur, struktur, dan mekanikal-elektrikal (MEP) bangunan telah Read More
Pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) saat ini dilakukan sepenuhnya secara daring melalui sistem SIMBG atau portal daerah terkait untuk menjamin transparansi teknis. Proses ini mewajibkan pemilik bangunan mengunggah dokumen administrasi dan teknis yang telah divalidasi oleh tenaga ahli bersertifikat sebelum konstruksi Read More
Audit struktur merupakan instrumen verifikasi krusial yang menjamin keselamatan teknis bangunan sebelum pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Melalui metodologi NDT dan analisis SAP2000, audit struktur mampu menekan angka retur dokumen di portal SIMBG hingga 85%. Izin Gedung memastikan data as-built dan kapasitas Read More
Pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui sistem digital SIMBG kini menjadi prasyarat mutlak sebelum konstruksi dimulai atau perubahan fungsi bangunan dilakukan. Secara teknis, proses ini menuntut validasi data arsitektur, struktur, dan utilitas yang presisi guna menjamin standar keandalan bangunan nasional. Artikel ini Read More
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) resmi menggantikan IMB sebagai standar legalitas konstruksi di Indonesia berdasarkan mandat UU Cipta Kerja dan PP 16/2021. Transformasi ini mengubah paradigma dari sekadar “izin administratif” menjadi “pemenuhan standar teknis” yang diawasi secara ketat melalui sistem SIMBG. Bagi pemilik Read More
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah izin berbasis standar teknis yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak diberlakukannya PP No. 16 Tahun 2021. Berbeda dengan IMB yang berfokus pada izin mendirikan bangunan, PBG menitikberatkan pada kesesuaian fungsi, keselamatan, dan standar teknis bangunan. Selain Read More
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah izin wajib sebelum konstruksi yang menggantikan IMB secara total. Di tahun 2026, sistem SIMBG menerapkan algoritma verifikasi yang jauh lebih ketat, mengakibatkan tingkat penolakan otomatis (*auto-reject*) mencapai 68% bagi pemohon yang tidak presisi. Artikel ini merangkum 17 Read More
Pengajuan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk renovasi memang berbeda secara signifikan dibandingkan pembangunan baru, terutama pada aspek lingkup pekerjaan, evaluasi teknis, dan dokumen pendukung. Jika renovasi mempengaruhi struktur, fungsi, atau luas bangunan, maka pengajuan PBG wajib dilakukan ulang atau diperbarui. Selain itu, Read More
