PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu dokumen resmi yang menggantikan IMB dalam sistem perizinan bangunan di Indonesia. PBG berfungsi sebagai persetujuan teknis atas rencana desain bangunan sebelum konstruksi dimulai. Berbeda dengan IMB yang berbasis izin, PBG menggunakan pendekatan berbasis kesesuaian Read More
Article Categories
- FAQ (11)
- Legalitas Bangunan (4)
- Panduan Mengurus SLf (8)
- PBG (55)
- Persetujuan Bangunan Gedung (79)
- Sertifikat Laik Fungsi (73)
- Uncategorized (24)
Recent Comments
No comments to show.
