Executive Summary: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi menggantikan IMB melalui mandat UU Cipta Kerja No. 11/2020 dan 5 regulasi turunan utama. Transformasi ini mewajibkan setiap bangunan baru, renovasi, maupun perluasan untuk mengikuti klasifikasi risiko (Rendah, Sedang, Tinggi) di sistem OSS RBA. Read More
Article Categories
- FAQ (11)
- Legalitas Bangunan (4)
- Panduan Mengurus SLf (8)
- PBG (55)
- Persetujuan Bangunan Gedung (79)
- Sertifikat Laik Fungsi (73)
- Uncategorized (24)
Recent Comments
No comments to show.
