PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah sistem perizinan terbaru yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak diberlakukannya PP No. 16 Tahun 2021. Perbedaan utama terletak pada pendekatan: IMB bersifat izin sebelum membangun, sedangkan PBG berbasis kesesuaian standar teknis dan fungsi bangunan. Selain itu, Read More
Article Categories
- FAQ (11)
- Legalitas Bangunan (4)
- Panduan Mengurus SLf (8)
- PBG (55)
- Persetujuan Bangunan Gedung (79)
- Sertifikat Laik Fungsi (73)
- Uncategorized (24)
Recent Comments
No comments to show.
