Executive Summary: PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah regulasi perizinan terbaru pengganti IMB yang wajib dimiliki sebelum memulai konstruksi. Berlandaskan PP No. 16 Tahun 2021, PBG menjamin bahwa setiap aspek teknis bangunan telah memenuhi standar keselamatan dan tata ruang negara. Tanpa legalitas Read More
Executive Summary: Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara resmi menggantikan IMB melalui mandat UU Cipta Kerja No. 11/2020 dan 5 regulasi turunan utama. Transformasi ini mewajibkan setiap bangunan baru, renovasi, maupun perluasan untuk mengikuti klasifikasi risiko (Rendah, Sedang, Tinggi) di sistem OSS RBA. Read More
Apakah PBG Diperlukan untuk Renovasi Kecil? Panduan Teknis & Batas Hukum 2026 Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya diperlukan jika renovasi mengubah struktur utama, luas bangunan, fungsi ruang, atau fasad bangunan secara signifikan. Untuk perbaikan non-struktural seperti pengecatan atau penggantian keramik, PBG umumnya Read More
Membangun tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan pelanggaran regulasi yang berujung pada sanksi administratif, denda signifikan, hingga pembongkaran bangunan. Selain itu, bangunan tanpa PBG tidak dapat memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sehingga tidak sah digunakan secara legal. Akibatnya, pemilik berisiko kehilangan nilai Read More
PBG Online adalah sistem digital untuk mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui platform SIMBG secara terintegrasi. Sistem ini menggantikan IMB dan menjadi syarat utama sebelum pembangunan dimulai. Prosesnya mencakup pengajuan dokumen teknis, verifikasi, hingga persetujuan oleh pemerintah daerah. Jika dilakukan dengan benar, Read More
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jakarta merupakan izin wajib yang menggantikan IMB dan diatur melalui sistem berbasis digital (OSS & SIMBG). PBG di Jakarta tidak memiliki masa berlaku berbasis waktu, tetapi bergantung pada kesesuaian fungsi, teknis, dan zonasi bangunan. Proses pengajuan umumnya Read More
PBG adalah singkatan dari Persetujuan Bangunan Gedung, yaitu dokumen resmi yang menggantikan IMB dalam sistem perizinan bangunan di Indonesia. PBG berfungsi sebagai persetujuan teknis atas rencana desain bangunan sebelum konstruksi dimulai. Berbeda dengan IMB yang berbasis izin, PBG menggunakan pendekatan berbasis kesesuaian Read More
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak memiliki masa berlaku selama bangunan masih berdiri dan tidak mengalami perubahan signifikan. Namun, IMB bisa menjadi tidak relevan atau perlu diperbarui jika terjadi perubahan fungsi, struktur, atau regulasi (misalnya peralihan ke PBG). Dalam praktiknya, sejak implementasi UU Read More
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) diganti menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sebagai bagian dari reformasi besar regulasi melalui UU Cipta Kerja untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepastian hukum. Perubahan ini menggeser pendekatan dari izin administratif menjadi verifikasi teknis berbasis standar bangunan. Dengan sistem Read More
IMB (Izin Mendirikan Bangunan) adalah izin legal dari pemerintah daerah yang wajib dimiliki sebelum membangun, mengubah, atau memperluas bangunan. Sejak 2021, IMB telah digantikan oleh PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), namun konsep dan fungsi dasarnya tetap relevan dalam konteks legalitas bangunan. Tanpa IMB/PBG, Read More
