Izin gedung berperan sebagai fondasi utama dalam menjamin keselamatan struktur bangunan sekaligus legalitas operasional bisnis di dalamnya. Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang lengkap, pemilik gedung berisiko menghadapi sanksi administratif, gangguan operasional, hingga hambatan hukum sesuai PP Read More
Properti sering dipandang sebagai instrumen investasi yang aman, namun nilainya sangat bergantung pada legalitas yang menyertainya. Izin Gedung — yang kini dikenal sebagai Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai PP No. 16 Tahun 2021 — berfungsi layaknya polis asuransi hukum yang melindungi aset Read More
Pengurusan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) untuk gedung baru adalah proses wajib sebelum konstruksi dimulai, yang memastikan bangunan sesuai standar teknis, tata ruang, dan keselamatan. Tanpa PBG, proyek berisiko dihentikan, terkena sanksi administratif, hingga pembongkaran. Proses ini melibatkan validasi dokumen desain, analisis teknis, Read More
Dalam sistem perizinan bangunan terbaru, pemerintah mewajibkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum pembangunan atau perubahan fungsi dilakukan. Oleh karena itu, pemilik properti perlu memahami bangunan yang memerlukan PBG agar proses pembangunan berjalan legal dan tidak menimbulkan sanksi di kemudian hari. Di wilayah Read More
PBG Bangunan Usaha menjadi dokumen wajib bagi pemilik bangunan yang akan digunakan untuk kegiatan komersial. PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung artinya izin resmi dari pemerintah daerah yang menyatakan rencana dan fungsi bangunan telah sesuai standar teknis serta tata ruang . Dengan kata Read More
